Kamus asuransi, apa sih Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, Sabotage?

::anjrahuniversity.com:: Dunia asuransi setiap hari terus saja melakukan penetrasi pasar. Masyarakat awam banyak yang terus kepincut ikut asuransi tanpa mengerti apa dan bagaimana istilah-istilah yang ada didalamnya. Mari kita pelajari apa sih Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, Sabotage dan sebagainya.

TLO (Total Loss Only)
Kehilangan/kerusakan kendaraan diatas 75% dari nilai pertanggungan

SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, Sabotage)
Kerusakan yg diakibatkan aksi massa pemogokan kerja, penghalangan kerja, perbuatan jahat serta terorisme & sabotase

Act of God
Kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, topan, badai, tsunami tanah longsor, gempa

TPL (Third Party Liability)
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga Rp. 50.000.000,- per kejadian

PA (Personal Accident)
Santunan kecelakaan diri Rp. 50.000.000,- per kendaraan meliputi kematian dan cacat tetap terhadap pengemudi dan/atau penumpang yg dialami pada saat menggunakan kendaraan yang
dipertanggungkan

ME (Medical Expenses)
Penggantian biaya pengobatan Rp.   5.000.000,- per kendaraan apabila pengemudi dan/atau penumpang mengalami kecelakaan pada saat mengendarai kendaraan yg dipertanggungkan

COMPREHENSIVE / ALL RISK (Kerugian Gabungan)
Memberikan jaminan terhadap:

1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
5. Sambaran petir.

DEDUCTIBLE (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

HARGA PERTANGGUNGAN berfungsi sebagai:

1.
Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan “setinggi-tingginya” adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
2. Dasar untuk menentukan ada tidaknya “average” bila terjadi klaim
3.
Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.

INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) :
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Wow sekedar belajar apa sih Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, Sabotage saja sudah pusing. ya dapatkan saja lebih banyak  kajian lainnya di sumber http://www.asuransi-mobil.com/asuransi_mobil/asuransi_mobil_allianz.php. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.