Khitbah – Pemahaman mengenai dunia khitbah yang sesuai syariah sangat diperlukan mengingat pada hari ini banyak sekali yang masih rancu. Sebagian menyamakan prosesi khitbah dengan prosesi lamaran pada umumnya yang ada pada sebagian besar tradisi.
Padahal kalau mau jujur dan ilmiah, semestinya siapapun yang menggunakan suatu terminologi (ilmu mengenai batasan atau definisi istilah, KBBI-ed), ya semestinya merujuk pada “APA” dan “BAGAIMANA” sebenarnya terminologi itu dipahami serta digunakan. Misalnya, pada kata “Khitbah” apakah sama artinya dengan “Janji Menikah?”.
saya juga belajar, ternyata khitbah sama dengan janji menikah. Tidak sama.
Definisi Khitbah…
Khitbah dengan huruf Kha’ yang dikasrah secara terminologis bermakna meminta seorang wanita untuk dinikahi. Adapun maknanya secara syar’i adalah permohonan dari seorang laki-laki peminang kepada wanita yang dipinang, atau dari walinya, untuk menikah dengannya (Mughni Al Muhtaj, III, 135).
Penjelasan lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila permintaan si peminang itu (khitbahnya) dikabulkan, maka pinangannya tersebut tidak dianggap sebagai sebuah janji untuk menikahi wanita yang dipinang. Khitbah bukanlah janji, hanyalah permohonan untuk menikahi seseorang. Namun secara syariat juga tidak ditemukan larangangan untuk mengaitkan khitbah dengan perjanjian atau saling berjanji untuk menikah.
Kebanyakan khitbah memang tidak dikaitkan dengan janji ataupun saling berjanji untuk menikah dimana hal itu dapat menyebabkan banyak orang berasumsi bahwa khitbah adalah janji pernikahan. Sebagai catatan, islam mempunyai aturan tersendiri dan kaidah-kaidah fiqh tertentu secara spesifik ketika mengupas masalah janji. So, tidak sembarangan seorang ulama memasukan suatu perbuatan (seperti khitbah) apakah masuk kaidah janji atau bukan. Jelas, kalau janji ada mekanisme tambahan yang kan mengiringinya.
pendapat yang kuat menyebutkan bahwa khitbah itu hanyalah permohonan untuk menikahi saja
Kembali ke topik, pada permasalahan khitbah, pendapat yang kuat menyebutkan bahwa khitbah itu hanyalah permohonan untuk menikahi saja. Pernikahan tidak bisa dikukuhkan hanya dengan khitbah yang dilakukannya. Artinya, wanita yang telah dipinang sekalipun sudah sampai tahap dia menyatakan kesediaannya statusnya masih bukan mahram bagi si peminang sampai akad nikah dilaksanakan.
Khitbah tidak menghalalkan lelaki perempuan untuk berpacaran
Jangan sampai keliru, Khitbah merupakan proses pra nikah. Proses pranikah jelas tidak mempunyai konsekuensi yang sama dengan pernikahan itu sendiri. Maka jelas tidak sesuai dengan tuntutan islam ketika ada yang memahami bahwa ketika sudah khitbah ‘menghalalkan’ lelaki dan perempuan yang terlibat dalam proses itu sayang-sayangan, saling bermesraan melalui aneka media, berdua-duaan yang tidak didampingi mahram, berpacaran, saling bersentuhan satu sama lain, bahkan dalam tataran esktrim sudah ‘berlatih’ menjadi suami istri dengan melakukan berbagai jenis dan teknik perzinaan.
Melalui artikel ini juga saya sampaikan, wong yang sudah menjalani proses sakral khitbah saja statusnya tidak boleh melakukan aneka perbuatan yang hanya halal ketika sudah ada akad pernikahan, apalagi yang cuma sekedar akad-akad-tan dalam format pacaran. So, ‘akad’ / ‘janji hidup semati’ dalam format pacaran lebih dilarang. Semoga artikel khitbah apakah sama dengan janji menikah ini bisa menjelaskan kedudukan khitbah, apakah merupakan janji atau sekedar permohonan menikah. wallahu a’lam.